Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dukung Persiapan Pembangunan RUPBASAN – Perkuat Tata Kelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

Praya, 5 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Kesiapan Lahan Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (05/06/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara secara lebih optimal, profesional, dan akuntabel. Rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting untuk memastikan kesiapan satuan kerja daerah dalam mendukung rencana pembangunan RUPBASAN sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset hasil penegakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai aspek penting, antara lain kesiapan lahan pada satuan kerja daerah, pengelolaan aset tetap yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), serta dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan RUPBASAN di masa mendatang.

Keberadaan RUPBASAN memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya dalam pengelolaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang berasal dari proses penegakan hukum. Dengan fasilitas penyimpanan yang memadai, keamanan dan kondisi barang dapat terjaga dengan baik sehingga proses pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung penguatan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pengelolaan barang bukti, serta pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

Selain itu, upaya penguatan pengelolaan aset melalui pembangunan RUPBASAN juga mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan kelembagaan negara, serta optimalisasi pengelolaan aset negara yang transparan dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan nasional.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendukung berbagai program strategis Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset, serta menghadirkan sistem penegakan hukum yang modern, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content