Pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pemulihan Keuangan Daerah atas Tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan serta Jasa Makanan dan/atau Minuman kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dengan nilai sebesar Rp2.166.814.413,32.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Aluh, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan preventif, persuasif, dan kolaboratif.
Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada pemulihan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya serta memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemberian penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Badan Pendapatan Daerah kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kontribusi Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
✨ Melalui kegiatan ini diharapkan dapat:
✔️ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
✔️ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah
✔️ Memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang transparan dan akuntabel
✔️ Meningkatkan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
✔️ Mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan daerah
Keberhasilan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2,166 miliar ini menjadi salah satu wujud nyata pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Sinergi yang kuat, kepatuhan yang tinggi, dan tata kelola yang baik menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa
