KEGIATAN PENILAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA

Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., dan staf telah melaksanakan kegiatan mendampingi tim penilai dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang bertindak sebagai penilai, Raden Roro Irfani Maharani beserta tim untuk menilai objek Barang rampasan negara berupa Handphone sebanyak 20 (dua puluh) unit dengan berbagai macam merek dan 4 (empat) unit sepeda motor dengan berbagai macam tipe adapun kegiatan penilaian tersebut adalah langkah awal dari proses pemindahan barang rampasan menjadi penerimaan negara melalui lelang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content