JAKSA MENYAPA: KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH EDUKASI MASYARAKAT TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI

Praya, 13 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengoptimalkan upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “Pernikahan Dini Ditinjau dari Aturan Hukum yang Berlaku” yang dilaksanakan di Kantor Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua, remaja, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya mencegah praktik pernikahan dini demi melindungi hak-hak anak dan mewujudkan generasi yang berkualitas.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia perkawinan, perlindungan anak, serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat pernikahan dini, baik dari aspek hukum, pendidikan, kesehatan, psikologis, maupun sosial. Melalui penyampaian materi secara komunikatif, masyarakat diajak untuk memahami bahwa pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat.

Selain menjadi sarana penyuluhan hukum, kegiatan Jaksa Menyapa juga menjadi forum dialog yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan sekitar, sehingga diharapkan mampu meningkatkan budaya sadar hukum serta memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di bidang Intelijen melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang unggul, meningkatkan kualitas pendidikan, melindungi hak-hak anak, memperkuat ketahanan keluarga, serta membangun masyarakat yang sadar hukum dan berdaya saing.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan program-program edukasi hukum yang menyentuh langsung masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya hukum yang kuat, melindungi generasi muda, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Mencegah pernikahan dini merupakan investasi bagi masa depan bangsa, karena anak-anak yang terlindungi dan memperoleh pendidikan yang layak akan tumbuh menjadi generasi yang sehat, berintegritas, dan mampu membawa Indonesia menuju kemajuan.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content