Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, bertempat di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., telah mengikuti kegiatan Focus Group Discussion Penerapan Pidana Kerja Sosial pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
FOCUS GROUP DISCUSSION
