Pada hari Jum’at, 31 Oktober 2025, bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Sainrama Pikasani Archimada, S.H., M.H., telah mengikuti Ekspose Mandiri penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H.
Dalam Ekspose Mandiri penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka berinisial S yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
