Bullying Bukan Candaan dan Ada Konsekuensi Hukumnya – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Edukasi Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

Darek, 18 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat edukasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Pesantren sebagai upaya preventif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan (bullying).

Pada Senin (18/05/2026), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek dengan mengangkat tema Bullying.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., Kepala Sub Seksi I Intelijen, Sainrama Pikasani Archimada, S.H., M.H., jajaran Intelijen, para ustaz dan ustazah, serta sekitar 70 santri dan santriwati.

Edukasi Hukum untuk Mencegah Bullying di Lingkungan Pendidikan

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai:

  • Bentuk-bentuk bullying
  • Dampak bullying terhadap korban
  • Konsekuensi hukum bagi pelaku
  • Pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman dan saling menghargai

Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para santri aktif berdiskusi mengenai cara mencegah bullying serta pentingnya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan.

Pendekatan Preventif dan Humanis kepada Generasi Muda

Program Jaksa Masuk Pesantren menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk hadir lebih dekat dengan generasi muda melalui edukasi hukum yang humanis, preventif, dan mudah dipahami.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap para santri memiliki:

  • Kesadaran hukum sejak dini
  • Keberanian untuk melapor jika terjadi bullying
  • Pemahaman pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan aman

Membangun Generasi Berakhlak dan Sadar Hukum

Bullying bukan sekadar candaan, tetapi dapat berdampak serius terhadap psikologis korban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.

Karena itu, edukasi hukum sejak dini dinilai penting dalam membentuk generasi muda yang:

  • Berakhlak
  • Saling menghormati
  • Berani menolak kekerasan
  • Memiliki kesadaran hukum yang baik

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang Intelijen melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan pendidikan karakter, perlindungan anak, dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan edukasi hukum yang preventif dan humanis guna menciptakan generasi muda yang sadar hukum, berakhlak, dan bebas dari kekerasan.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content