Praya, Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui program pemulihan aset dan pengembalian barang bukti secara langsung kepada pihak yang berhak.
Pada Senin, 4 Mei 2026 hingga Selasa, 5 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemulihan aset melalui mekanisme pengantaran barang bukti di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Program ARTISTIK Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Melalui Program ARTISTIK (Antar Barang Bukti Gratis), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pengantaran barang bukti secara langsung kepada terdakwa, saksi, maupun pihak yang berhak menerima berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Program ini hadir sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang:
- Cepat dan mudah
- Transparan dan akuntabel
- Humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat
Dengan adanya layanan pengantaran langsung, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan untuk mengambil barang bukti, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Pelayanan Gratis dan Berorientasi pada Kepentingan Publik
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa seluruh proses pengantaran barang bukti dalam Program ARTISTIK dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis).
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen institusi dalam:
- Meningkatkan kualitas pelayanan hukum
- Mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Kejaksaan
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum
Efektivitas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Melalui Program ARTISTIK, proses pengembalian barang bukti diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah ini juga mencerminkan optimalisasi tugas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset secara tertib, profesional, dan berkeadilan.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan pengelolaan barang bukti yang profesional.
Program ARTISTIK juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan inovasi pelayanan publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan hukum dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
