PENILAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA

Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendampingi Tim Penilai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam rangka penilaian Barang Rampasan Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Adapun objek penilaian berupa 8 (delapan) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor. Kegiatan penilaian ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengelolaan Barang Rampasan Negara guna memperoleh nilai yang wajar sebagai dasar dalam menentukan langkah pengelolaan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dok. KejariLoteng

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemulihan aset negara secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan Barang Rampasan Negara yang tertib, efektif, dan memberikan manfaat bagi negara.

#KejaksaanRI #KejatiNTB #KejariLoteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content