Praya, 30 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelamatan keuangan daerah melalui pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN). Upaya tersebut diwujudkan melalui keberhasilan memulihkan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta jasa makanan dan/atau minuman melalui mekanisme Bantuan Hukum Non Litigasi.
Keberhasilan tersebut berawal dari permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan penyelesaian tunggakan pajak terhadap salah satu wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Pujut.
Melalui serangkaian upaya negosiasi dan pendampingan hukum yang dilakukan secara profesional, persuasif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jaksa Pengacara Negara berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan penyelesaian kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak tersebut.
Pada 30 Juni 2026, wajib pajak melaksanakan pembayaran tahap kedua sebesar Rp583.407.206,66, setelah sebelumnya melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500.000.000,00 pada 29 Mei 2026. Dengan demikian, hingga saat ini total pemulihan keuangan daerah yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bantuan Hukum Non Litigasi mencapai Rp1.083.407.206,66 dari total tunggakan sebesar Rp3.838.539.414,00.
Berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai, sisa kewajiban pembayaran akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026, sebagai bentuk komitmen wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Keberhasilan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan daerah, termasuk optimalisasi penerimaan daerah.
Upaya pemulihan keuangan daerah tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat sinergi antarinstansi, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keberhasilan pemulihan keuangan daerah ini membuktikan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, melindungi aset negara, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
