KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH IKUTI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN LELANG SERENTAK KEJAKSAAN RI TAHUN 2026

Praya, 25 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mendukung penguatan tata kelola aset negara melalui pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (25/06/2026) bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang PAPBB.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut arahan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan RI Tahun 2026, yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan tersebut akan melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara dan benda sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui rapat koordinasi ini, dilakukan penyamaan persepsi mengenai tahapan pelaksanaan lelang, kesiapan administrasi, inventarisasi objek lelang, serta mekanisme koordinasi antar satuan kerja guna memastikan penyelenggaraan lelang serentak dapat berjalan secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan lelang barang rampasan negara merupakan salah satu bentuk optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana yang memiliki nilai strategis dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antar satuan kerja menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pengelolaan barang bukti, benda sitaan, barang rampasan negara, serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selain itu, pelaksanaan lelang serentak juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara, serta mendukung reformasi birokrasi melalui pelayanan publik yang profesional dan transparan.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang modern, berintegritas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan optimalisasi pemulihan aset negara.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content