Praya, 23 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi HALO JPN yang dilaksanakan pada Selasa (23/06/2026) bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lombok Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, S.H., yang memberikan pemaparan kepada jajaran pegawai BPJS Kesehatan Cabang Lombok Tengah mengenai manfaat, fungsi, dan tata cara pemanfaatan Aplikasi HALO JPN sebagai sarana pelayanan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.
Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa HALO JPN merupakan inovasi layanan digital yang dikembangkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempermudah akses terhadap layanan hukum secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Melalui platform digital ini, masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD dapat memperoleh berbagai layanan hukum tanpa harus datang secara langsung ke kantor Kejaksaan.
Pemanfaatan HALO JPN merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan hukum Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memperoleh konsultasi hukum, pelayanan hukum, maupun informasi terkait tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara secara lebih efektif dan efisien.
Sosialisasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Lombok Tengah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan pemahaman yang baik terhadap pemanfaatan HALO JPN, diharapkan BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan hukum Kejaksaan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, dan masyarakat.
Selain itu, pengembangan layanan digital melalui HALO JPN juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mendukung transformasi digital pemerintahan, memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan hukum guna menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, cepat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui HALO JPN, Kejaksaan hadir semakin dekat dengan masyarakat dan instansi pemerintah melalui pelayanan hukum digital yang cepat, mudah, transparan, dan terpercaya.
