Sinergi Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Terus Diperkuat – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Koordinasikan Penyelesaian Barang Sita Eksekusi

Praya 8, Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui koordinasi intensif bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia terkait tindak lanjut penyelesaian Barang Sita Eksekusi dalam perkara atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang berkoordinasi dengan Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana Badan Pemulihan Aset, Chandra Purnama, S.H., M.H., beserta Satgas dan jajaran Badan Pemulihan Aset.

Objek Barang Sita Eksekusi yang menjadi fokus penyelesaian berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 4.361 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 737 yang berlokasi di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi. Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian aset hasil tindak pidana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum terhadap status aset tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah memastikan bahwa objek Barang Sita Eksekusi dimaksud tidak berkaitan dengan perkara kepailitan dan tidak termasuk dalam boedel pailit sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Badan Pemulihan Aset. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian aset dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, pada tanggal 8 Juni 2026 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi pada objek tanah tersebut oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., serta Staf Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang didampingi oleh Sekretaris Desa Sukasejati, perangkat desa, dan Ketua RT setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, hingga saat ini belum terdapat peralihan hak kepemilikan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sehingga aset tersebut masih tercatat atas nama terpidana. Kondisi ini menjadi dasar penting dalam mendukung proses penyelesaian dan pemulihan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pemulihan aset serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita, terutama dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga aset negara, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Melalui sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Badan Pemulihan Aset, diharapkan proses pemulihan aset negara dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat nyata bagi kepentingan negara dan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content