Praya, 2 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kembali melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa (02/06/2026).
Adapun barang rampasan negara yang dilakukan penjualan langsung dalam kegiatan tersebut terdiri dari:
- 4 unit handphone
- ️ 1 unit sepeda motor
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Penjualan langsung barang rampasan negara juga menjadi salah satu bentuk optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus memastikan penyelesaian perkara dilakukan secara tuntas hingga tahap akhir eksekusi.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola barang bukti dan barang rampasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penjualan langsung barang rampasan negara juga merupakan langkah strategis untuk menghindari risiko penurunan nilai ekonomis barang, kerusakan, kehilangan, maupun potensi penyalahgunaan barang rampasan yang telah diputus oleh pengadilan.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menerapkan prinsip Zero Risk dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara guna memastikan seluruh aset yang berada dalam penguasaan negara dikelola secara tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, serta optimalisasi pengelolaan aset negara untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan setiap proses pemulihan aset negara berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
