Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Secara Terbuka – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Wujudkan Transparansi Penegakan Hukum

Praya, 12 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/05/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

32 Perkara Dimusnahkan Secara Terbuka

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 32 perkara tindak pidana umum dimusnahkan setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya:

  • Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP.
  • Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Arm. Karimmuddin Rangkuti, S.I.P., M.Han.
  • Perwakilan Pengadilan Negeri Praya
  • Perwakilan Polres Lombok Tengah
  • Perwakilan Rutan Kelas IIB Praya
  • Perwakilan BNNP NTB
  • Insan pers dan tamu undangan lainnya

Wujud Transparansi dan Kepastian Hukum

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata:

  • Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti
  • Kepastian hukum terhadap perkara yang telah inkracht
  • Komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas
  • Upaya mencapai status Zero Tunggakan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan

Kegiatan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi terus dikawal hingga tahap akhir pelaksanaan eksekusi.

Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka di hadapan publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Melalui pengelolaan barang bukti yang tertib dan akuntabel, Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan pengelolaan barang bukti perkara pidana.

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan reformasi hukum, transparansi pemerintahan, serta pemberantasan tindak pidana secara profesional dan berintegritas.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan dapat dipercaya guna menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content