Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PPJ, Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Mataram, 23 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (23/04/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut membacakan tuntutan pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Rincian Tuntutan terhadap Para Terdakwa

Adapun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa LK (mantan Kepala Bapenda 2019–2021)
Dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp400.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610,- paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

2. Terdakwa J (mantan Kepala Bapenda Tahun 2021)
Dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp332.502.585,- dengan ketentuan yang sama, dan apabila tidak dipenuhi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

3. Terdakwa LBS (mantan pejabat Bapenda)
Dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Pemulihan Aset Negara sebagai Prioritas

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menitikberatkan tidak hanya pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti dan perampasan aset.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang komprehensif, guna memastikan bahwa kerugian keuangan negara dapat dikembalikan secara optimal.

Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak dalam proses peradilan.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Penanganan perkara ini merupakan implementasi dari kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam fungsi penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berintegritas.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content