Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Kawal Persidangan Gugatan Perdata, Wujud Nyata Perlindungan Aset Desa

Praya, 13 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui keikutsertaan aktif dalam persidangan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Praya.

Persidangan perkara Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya tersebut merupakan sengketa antara pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel sebagai para tergugat.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir mewakili para tergugat. Pada persidangan, perwakilan JPN dihadiri oleh Ade Hasna Fauziah, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perlindungan Aset Desa sebagai Kepentingan Publik

Objek gugatan dalam perkara ini adalah tanah aset desa dengan luas kurang lebih 256.200 meter persegi (25,6 hektare). Kehadiran Jaksa Pengacara Negara merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset desa yang memiliki nilai penting bagi kepentingan masyarakat.

Peran aktif Kejaksaan dalam perkara ini menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga dan melindungi kekayaan negara maupun daerah, khususnya aset desa sebagai bagian dari hak ekonomi masyarakat.

Jalannya Persidangan

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat dari pihak Penggugat. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan serta pencatatan kehadiran para pihak dan kuasa hukum yang berperkara.

Proses persidangan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat Tambahan dari pihak Penggugat.

Implementasi Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara

Keterlibatan Kejaksaan dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, di mana Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara (Advocaat Staat) yang memberikan bantuan hukum kepada negara, pemerintah, dan masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan aset negara, serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berkomitmen untuk hadir sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, tidak hanya dalam aspek represif, tetapi juga preventif dan perlindungan kepentingan publik.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memastikan bahwa setiap aset milik negara dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum secara optimal demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.

#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content