Praya, 30 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset milik masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Praya, Senin (30/3).
Persidangan ini berkaitan dengan upaya mempertahankan aset desa berupa tanah seluas 256.200 meter persegi (25,6 hektare) yang dimiliki oleh Desa Puyung, Desa Nyerot, Desa Barejulat, dan Desa Gemel dari gugatan pihak luar.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera menyampaikan bahwa Kejaksaan bergerak cepat dan responsif dalam mengoptimalkan penyelamatan aset desa yang menjadi hak masyarakat.
“Pimpinan telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk turun langsung melindungi aset milik rakyat ini,” ujarnya usai persidangan dengan agenda penyerahan bukti surat permulaan.
Dalam persidangan tersebut, Tim JPN yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, hadir secara aktif memfasilitasi serta memberikan bantuan hukum kepada empat desa dimaksud. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Tim JPN juga dihadiri oleh Ade Hasna Fauziah selaku Jaksa Pengacara Negara.
Peran Strategis Kejaksaan sebagai Pengacara Negara
Langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah merupakan implementasi nyata dari kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, di mana Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Advocaat Staat (Pengacara Negara) yang bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Peran tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset negara dan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Wujud Nyata Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Keterlibatan Kejaksaan dalam perkara ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga humanis serta edukatif bagi masyarakat. Upaya penyelamatan aset desa ini sekaligus mencerminkan keberpihakan negara terhadap kepentingan publik, khususnya dalam menjaga hak ekonomi masyarakat desa.
Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela yang dijadwalkan pada Kamis, 9 April 2026. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga aset milik bersama.
Admin “Raditya Putra”
