SIDANG GUGATAN PERDATA

Pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, telah dilaksanakan persidangan perkara Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya antara Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Diwakili oleh Kasubsi Perdata dan TUN Ade Hasna Fauziah, S.H. Objek Gugatan dalam perkara a quo adalah Tanah Aset Desa seluas kurang lebih 256.200 m2 sehingga hadir peran Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk optimalisasi penyelamatan aset desa.

Agenda persidangan hari ini adalah penetapan kembali hari sidang dan perbaikan surat kuasa. Persidangan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan melakukan pemeriksaan dan pencatatan kehadiran para kuasa hukum dari masing-masing pihak yang berperkara. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan penyampaian dan perbaikan gugatan oleh pihak Penggugat serta pembahasan mengenai penyusunan timeline atau jadwal tahapan persidangan guna menjamin tertib, efektif, dan efisiennya proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content