LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI

Pada hari Kamis tanggal 5 Februari tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram telah dilaksanakan kegiatan Lelang Barang Rampasan Negara untuk menutupi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana ML berupa 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan (Kos-Kosan) yang berlokasi di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah adapun yang bertindak sebagai pejabat lelang adalah Bapak Budi Sulistyawan dan yang bertindak sebagai penjual adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan diwakili oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Septiana Kharisma Putri, Tiara Hafis dan Akhmad Hubaeb selaku Panitia Lelang Barang Rampasan Negara dengan hasil pelaksanaan lelang Tidak Ada Penawaran (TAP) dan untuk tindaklanjut dari hasil lelang akan dilakukan pengajuan lelang ulang untuk objek lelang yang belum mendapatkan penawaran sebagaimana yang dimaksud dengan alternatif kedua yaitu penjualan dengan nilai liquidasi yang telah ditetapkan oleh pejabat penilaian pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram agar segera mendapatkan pemenang lelang untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content