PEMBACAAN DAKWAAN ATAS NAMA TERDAKWA HJ als B

Pada hari Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Praya, telah dilaksanakan sidang pidana dengan agenda Pembacaan Dakwaan atas nama terdakwa HJ als B dalam Perkara Pembunuhan.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendakwakan dengan dakwaan Subsidiairitas yaitu:
Primair: Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Subsidiair: Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan humanis demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content