PELAYANAN HUKUM

Pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025  bertempat di Kantor Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, telah dilaksanakan Pelayanan Hukum terhadap Kelompok Masyarakat Sadar Hukum dan Penerapan Restorative Justice oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu:
•⁠ ⁠Ade Hasna Fauziah, S.H, Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
•⁠ ⁠Drs. Lalu Rinjani, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah

Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Desa Sukadana (Hamzun Umar, MA), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab.

Tujuan dari kegiatan Pelayanan Hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa dalam pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa dalam Desa, serta mengoptimalkan pelaksanan Restoratif Justice dan Balai Mediasi, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta agar pelaksanaannya dapat mengacu pada Pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pelayanan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara ini merupakan langkah nyata menjaga Desa dari risiko hukum, demi pembangunan Desa yang berintegritas dan berkeadilan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content