Pada Hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pembuatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pungutan Desa oleh Pemerintah Desa Rembitan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Hadir pada Rapat tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H.,M.H, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, S.H, Staff Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kabid Perencanaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Perwakilan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Desa Rembitan dan Sekretaris Desa Rembitan.
Kegiatan rapat ini bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap substansi dan dasar hukum pembuatan Perdes agar penyusunan dan penetapan Perdes dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
