Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan Penyerahan aset berupa 2 (dua) unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Pick Up dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Atachment (Arm Roll) yang dikuasai oleh pihak ketiga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah melalui upaya Bantuan Hukum Non Litigasi yang dimohonkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Upaya ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
PENYERAHAN ASET
