Pada hari selasa tanggal 07 oktober 2025 bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah staf Pemulihan Aset dan Pengeloaan Barang Bukti telah melakukan pemeliharaan barang bukti berupa kendaraan roda 4 (empat) dengan cara ditutupi menggunakan terpal.
PEMELIHARAAN BARANG BUKTI
