Pada hari Kamis 02 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara, Wahyudi, S.H., M.H telah menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Nama Tersangka Lalu Muhadi yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
PERMOHONAN PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA
