Pada hari Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Praya, telah dilaksanakan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya dalam sidang perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak oleh Pimpinan Pondok Pesantren An. Terdakwa M. T dalam Putusannya Majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. TAZKIRAN oleh karena itu berupa pidana penjara selama 15 (tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar subsidair 3 (bulan) bulan kurungan;
– Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
– Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
– Membebankan biaya perkara Rp. 5.000 kepada Terdakwa

Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Lombok Tengah telah Menuntut Terdakwa M. T dengan Pidana Penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content