Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Secara Terbuka – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Wujudkan Transparansi Penegakan Hukum
Praya, 12 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/05/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri …









