PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN NEGARA

Pada hari Kamis, 3 September 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang rampasan negara yang dijual langsung berupa 11 (sebelas) unit telepon seluler dari berbagai merek.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan dan pemulihan aset negara, sekaligus sebagai upaya mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan penjualan langsung ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta memastikan setiap barang rampasan negara dapat dikelola dan diselesaikan secara efektif dan bertanggung jawab.

 

#kejaksaanRI #kejaksaantinggiNTB #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content