KEJARI LOMBOK TENGAH HADIRI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ANGGOTA BPD PERIODE 2026–2034

Praya, 27 Agustus 2026 – Bertempat di Halaman Bencingah Masmirah Kantor Bupati Lombok Tengah, telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lombok Tengah Periode 2026–2034.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diwakili oleh Kasubsi I Bidang Intelijen, Rohmat Esa Hasan, S.H., bersama unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Pelantikan diikuti oleh 1.004 anggota BPD se-Kabupaten Lombok Tengah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 387 Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, kata-kata pelantikan, serta penyerahan Surat Keputusan secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD yang dilantik.

Pelantikan anggota BPD periode 2026–2034 menjadi momentum penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa, BPD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan bertanggung jawab.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks Asta Cita, kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penguatan tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang efektif, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mendukung penguatan kapasitas dan tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi, edukasi, serta pendampingan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amanah yang telah diberikan kepada anggota BPD merupakan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi secara profesional, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

Selamat mengemban amanah kepada seluruh Anggota BPD Kabupaten Lombok Tengah Periode 2026–2034. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan desa yang semakin baik dan masyarakat yang semakin sejahtera. ⚖️


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content