Praya, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi perkembangan hukum nasional, khususnya terkait pengakuan dan penerapan hukum adat dalam sistem hukum pidana. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (04/08/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting dari Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum.
FGD diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagai tindak lanjut atas perkembangan kedudukan hukum adat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai mekanisme penanganan tindak pidana adat serta penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagai bagian dari perkembangan sistem hukum pidana nasional. Pembahasan juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Penguatan pemahaman terhadap hukum adat menjadi penting agar penerapan hukum pidana dapat tetap memberikan kepastian dan keadilan sekaligus menghormati nilai-nilai, norma, dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendukung sistem penegakan hukum yang adaptif, proporsional, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.
Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dengan tetap memperhatikan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penguatan kapasitas aparatur dalam memahami perkembangan hukum adat turut mendukung implementasi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas aparat penegak hukum, serta membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan dan menghormati nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur, memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, serta mengikuti perkembangan regulasi agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara adaptif, profesional, dan berintegritas.
Penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian, menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
