KAJARI LOMBOK TENGAH HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN PERSIDANGAN LANGSUNG DAN ELEKTRONIK, PERKUAT SINERGI APARAT PENEGAK HUKUM

Praya, 24 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat tentang pelaksanaan persidangan secara langsung maupun elektronik, yang diselenggarakan pada Jumat (24/07/2026) di Aula Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung modernisasi sistem peradilan pidana. Melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, diharapkan pelaksanaan persidangan secara langsung maupun elektronik dapat berjalan secara terintegrasi, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan hukum yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai implementasi persidangan langsung maupun elektronik sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terpadu, sehingga setiap tahapan proses peradilan dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung penguatan koordinasi lintas lembaga dalam menciptakan sistem peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Sinergi yang baik antar Aparat Penegak Hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi prinsip koordinasi dan kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan ini juga mendukung implementasi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, mendorong reformasi sistem peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sinergi yang kuat, didukung inovasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, serta mampu memberikan keadilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content