Praya, 6 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi pemerintah desa pada persidangan perkara Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN Pya yang berlangsung pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Praya.
Perkara tersebut merupakan gugatan antara Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam persidangan, Tim Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., bersama Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Hasna Fauziah, S.H.
Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa tanah aset desa dengan luas kurang lebih 256.200 meter persegi. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah guna melindungi aset negara maupun aset pemerintah daerah, termasuk aset desa, sehingga tetap terjaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Agenda persidangan pada hari ini adalah Pembuktian dengan Pemeriksaan Saksi dari Pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan diawali pemeriksaan identitas para pihak, kuasa hukum, pencatatan kehadiran para pihak yang berperkara, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang diajukan dalam persidangan.
Setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda Pembuktian melalui Pemeriksaan Saksi Tambahan dari Tergugat dan Turut Tergugat.
Pelaksanaan pendampingan hukum ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus.
Upaya penyelamatan dan pengamanan aset desa tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga aset negara dan daerah, serta mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen menjaga kepentingan negara, melindungi aset publik, serta menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Perlindungan terhadap aset desa merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan negara dan masyarakat, sehingga keberadaannya tetap memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
