Aset Desa Harus Dilindungi dan Dijaga – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Kawal Pemeriksaan Sengketa Tanah Desa

Praya, 12 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menjalankan peran strategis dalam melindungi aset negara dan aset desa melalui pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN Pya antara pihak penggugat melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku para tergugat yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Hasna Fauziah, S.H.

Pemeriksaan Langsung terhadap Objek Sengketa

Adapun objek sengketa dalam perkara tersebut berupa tanah aset desa dengan luas kurang lebih 256.200 meter persegi.

Agenda persidangan pada hari itu adalah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat terhadap sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Persidangan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas serta pencatatan kehadiran para pihak dan kuasa hukum masing-masing.

Selanjutnya, Majelis Hakim bersama para pihak menuju lokasi objek perkara untuk melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap 23 objek sengketa.

Optimalisasi Penyelamatan Aset Desa

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam rangka:

  • Optimalisasi penyelamatan aset desa
  • Perlindungan kepentingan negara dan masyarakat
  • Penguatan kepastian hukum terhadap aset publik

Langkah ini penting untuk memastikan aset desa tetap terlindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Proses Persidangan Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat selesai dilaksanakan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan agenda Pemeriksaan Setempat lanjutan tahap II.

Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi aset negara dan kepentingan publik.

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum, serta perlindungan aset negara dan daerah.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan aset negara dan aset desa terlindungi demi kepentingan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content