Pujut, 12 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat peran preventif dan edukatif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Pada Selasa (12/05/2026), bertempat di Aula Kantor Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, dilaksanakan kegiatan Penyampaian Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai kewenangan Pemerintah Desa Kuta dalam melaksanakan tata kelola pungutan desa di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., Sekretaris Desa Kuta, perangkat desa, Ketua BPD, para kepala dusun, serta Ketua BUMDes Desa Kuta.
Penguatan Tata Kelola Pungutan Desa
Penyampaian pendapat hukum ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya dasar hukum dalam setiap pungutan yang dilakukan pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa setiap pungutan desa harus memiliki landasan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam:
- Mendorong tertib administrasi desa
- Memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa
- Mencegah potensi penyimpangan kewenangan
Kejaksaan Hadir melalui Pendekatan Preventif dan Edukatif
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa.
Pendekatan preventif ini diharapkan mampu membantu aparatur desa dalam memahami batas kewenangan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai hukum.
Mendukung Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Kegiatan legal opinion ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang:
- Transparan
- Akuntabel
- Tertib administrasi
- Berorientasi pada kepentingan masyarakat
Dengan tata kelola yang baik, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan desa, serta pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus hadir memberikan edukasi dan pendampingan hukum guna mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
