Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Gelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja

Praya, 20 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat, bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan teknis tindak lanjut pemberian pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Fokus Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja

Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penanganan permasalahan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi secara optimal.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Solusi Efektif

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., beserta jajaran staf bidang DATUN. Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB turut hadir Rahadi Cipto Utama selaku pemeriksa.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Menyamakan persepsi terkait ruang lingkup pendampingan hukum
  • Memaparkan data awal perusahaan yang menunggak iuran
  • Merumuskan langkah strategis dan mekanisme penanganan yang efektif

Pendekatan yang digunakan meliputi langkah preventif melalui pembinaan dan sosialisasi, serta langkah represif melalui tindakan hukum apabila diperlukan.

Implementasi Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara

Keterlibatan Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan implementasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, di mana Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara (Advocaat Staat) yang memberikan bantuan hukum kepada negara dan lembaga pemerintah.

Peran ini sangat strategis dalam mendukung perlindungan kepentingan negara, termasuk optimalisasi penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.

Dukungan terhadap Asta Cita dan Kesejahteraan Pekerja

Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional dan solutif.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content