Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terapkan Keadilan Restoratif, Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Praya, 15 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M., serta Jaksa Fasilitator Wennys Kartika Putri, S.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Ekspose Mandiri Mekanisme Keadilan Restoratif pada Rabu (15/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, S.H., M.H., yang dalam ekspose menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka berinisial MR.

Pendekatan Hukum yang Mengedepankan Pemulihan

Penerapan keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan lebih mengedepankan pemulihan keadaan serta harmonisasi hubungan sosial antara pihak yang berperkara.

Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dilakukan dengan cara:

  • Mengedepankan perdamaian antara para pihak
  • Memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat
  • Memberikan solusi yang cepat, sederhana, dan berkeadilan

Peran Jaksa Fasilitator menjadi sangat penting dalam menjembatani dialog antara pihak-pihak yang berperkara, sehingga tercapai kesepakatan yang adil dan memberikan manfaat nyata.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Pelaksanaan keadilan restoratif ini merupakan implementasi dari kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menekankan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan humanis.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kemanfaatan, serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan pendekatan ini, Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver yang memberikan solusi terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.


Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan harmonis.

#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content