Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dengang objek lelang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, luas tanah 964 m², bukti kepemilikan SHM 4157 an. dr. Muzakir Langkir, dengan Nilai Likuidasi Rp. 771.451.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 154.290.200,00 (seratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah).
Pelaksanaan lelang pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 bertempat di KPKNL Mataram dengan alamat domain: lelang.go.id

