PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA

Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Praya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa HJ als B. Penuntut Umum telah mendakwa HJ als B dengan Dakwaan melanggar Primair Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidair pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa HJ als B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan primair dan menuntut Pidana penjara terhadap Terdakwa HJ als B dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun.

Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan humanis demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content