EKSPOSE MANDIRI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nandia Amitaria, S.H., serta staf Bidang Tindak Pidana Umum telah mengikuti Ekspose Mandiri penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H.

Dalam Ekspose Mandiri penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka berinisial LAH alias G yang disangkakan melanggar Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content