Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum berupa 2 unit motor yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Februari 2026.
PENGUMUMAN PENJUALAN LANGSUNG
