Pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dan Direktur Utama Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Bambang Supratomo, S.IP., M.M., serta dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN Rika Ekayanti, S.H., M.H., beserta JPN dan jajaran staf DATUN, Dewan Pengawas Perumdam Tirta Ardhia Rinjani, jajaran Direksi, dan para Kepala Bidang pada Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, serta meminimalisir potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.
