KOORDINASI PENYELESAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA HASIL SITA EKSEKUSI

Pada hari Jumat tanggal 6 Februari tahun 2026 bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., telah melaksanakan koordinasi penyelesaian Barang Rampasan Negara Hasil Sita Eksekusi a.n. Terpidana INS bersama Jajaran Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Group Head Wholesale Collection, Restructuring & Recovery Group PT Bank Syariah Indonesia terkait penyelesaian Lelang Eksekusi Benda Sita Eksekusi yang diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas nama a.n. Terpidana INS yang terdapat Hak Tanggungan pada Bank Syariah Indonesia Tbk. guna percepatan penyelesaian barang hasil sita eksekusi untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari Tindak Pidana korupsi a.n. Terpidana INS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content