PRA EXPOSE

Pada Hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan kegiatan Pra Expose terhadap Permohonan Pendapat Hukum yang diajukan oleh Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H.,M.H, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., dan Staf Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Desa Kuta dan Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Kuta.

Kegiatan ini bertujuan untuk penyampaian informasi dan dokumen awal oleh Pemerintah Desa sebagai bahan analisis dan penelaahan Jaksa Pengacara Negara (JPN), guna menentukan langkah tindak lanjut yang tepat dalam rangka memberikan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan desa, serta pengamanan langkah strategis desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content