Pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 bertempat di Kantor Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, telah dilaksanakan Pelayanan Hukum. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa Prako, Ketua BPD, Para Kadus Desa Prako, serta tokoh agama dan toko masyarakat Desa Prako.
Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Desa Prako, kemudian dilanjutkan dengan Pelayanan Hukum oleh Ade Hasna Fauziah, S.H selaku Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, pemaparan materi juga disampaikan oleh Kapolsek Janapria dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Tujuan Pelayanan Hukum ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi dan konsultasi, serta bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Perangkat Desa dan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa untuk mitigasi pencegahan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi.
