Pada hari Senin, 15 Desember 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Praya telah dilaksanakan sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara a.n Terdakwa FA yang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun Terdakwa a.n FA yang telah melakukan kekerasan yang menyebabkan istrinya a.n BMPP meninggal dunia. Terdakwa F.A. dituntut dengan Pidana Penjara selama 15 Tahun.
PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN MATINYA KORBAN
