PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada Hari Jumat, tanggal 14 November 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawalan dan Pengawasan serta Penanganan Masalah Hukum Pada Koperasi Merah Putih. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H., dengan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah, Iksan, S.Hut., serta didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H.,M.H., Jaksa Pengacara Negara dan staf pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lombok Tengah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan pendampingan hukum dan penyelesaian konflik pertanahan/lahan, serta memberikan dukungan pengawalan dan pengamanan sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Nomor B-2714/D/Dsb.3/10/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content