Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar Said, S.H., LL.M beserta jajaran, melakukan kunjungan ke Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka pelaksanaan program Restorative Justice. Kunjungan tersebut merupakan wujud tanggung jawab sekaligus bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terhadap para pelaku tindak pidana yang penuntutannya telah dihentikan berdasarkan Restorative Justice. Melalui program pelatihan ini, diharapkan bagi para peserta memperoleh pemahaman, keterampilan, dan sikap positif agar mampu menjadi Sumber Daya Manusia yang berkualitas, mandiri secara ekonomi, serta pemulihan keadaan semula. Program ini menjadi program unggulan dan salah satu implementasi nyata dari semangat Restorative Justice, di mana pemulihan dan pemberdayaan menjadi fokus utama untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
KUNJUNGAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH KE BALAI LATIHAN KERJA (BLK) ADHYAKSA DALAM RANGKA RESTORATIVE JUSTICE (RJ)
