Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A, telah berlangsung sidang dengan agenda Pembacaan Duplik dari penasehat hukum terdakwa untuk perkara terdakwa a.n FS dan terdakwa a.n MNR.
Sidang ini terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa berinisial S, MNR dan FS yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp333.598.997,19,-
