RESTORATIVE JUSTICE

Selasa (15/10/24) sekitar pukul 10.00 WITA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAMPIDUM menyetujui Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atas nama Muhammad Tauhid yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Rabu (30/10/24) sekitar pukul 06.45 WITA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur OHARDA pada JAMPIDUM menyetujui Penyelesaian Penanganan Perkara Lalu Lintas dan AngkutanJalan Pendekatan Keadilan Restoratif atas nama Masiah yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content